BERITA HOT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penggugat terkait pengosongan kios di Pasar Bendungan Hilir oleh PD Pasar Jaya. Dengan demikian, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut SK pengosongan sebanyak 41 kios di pasar tersebut.
"Mengabulkan pokok perkara penggugat seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan berupa surat PD Pasar Jaya," kata Ketua Majelis Hakim, Husban dalam sidang putusan gugatan pedagang terhadap PD Pasar Jaya di Ruang Sidang Utama PTUN, Jakarta Timur, Selasa (1/4).
Husban menyatakan, Surat Keputusan (SK) PD Pasar Jaya bernomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang pengosongan pasar itu tidak memenuhi 60 persen suara pedagang. Selain itu, dalam putusannya PTUN mewajibkan PD Pasar Jaya mencabut surat keputusan pengosongan ruko dan membayar biaya perkara sebesar Rp 191.000.
"Pertimbangannya karena tidak memenuhi 60 persen suara pedagang dari sosialisasi tersebut," jelasnya.
Koordinator Pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan mengapresiasi putusan PTUN ini. Menurutnya, selama ini PD Pasar Jaya tidak pernah mensosialisasikan mengenai pengosongan puluhan kios di Pasar Benhil Kavling 36A.
"Keputusan PD Pasar Jaya ini memang semena-mena. Belum ada sosialisasi tapi kita sudah diusir," katanya yang ditemui usai persidangan.
Menurut Malwan, SK PD Pasar Jaya mengenai pengosongan kios ini tidak sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perencanaan peremajaan pasar. Dalam aturan itu disebutkan, setiap meremajakan pasar harus diajukan rencana dan sosialisasi serta tempat penampungan para pedagang terlebih dahulu.
"Itu semua harus disetujui dulu, baru dilakukan kerja sama. Sementara ini tidak ada sama sekali. Tidak ada bukti yang menyebutkan PD Pasar Jaya melakukan sosialisasi itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar